Kebijakan Lain Yang Ditetapkan Oleh Kemendikbud

Kebijakan yang diberlakukan mengenai pembatasan Ujian Nasional ini sudah disahkan oleh Nadiem Anwar Makarim. Olehkarena itu keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi jaminan untuk kelulusan sekolah atau seleksi jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pembatalan Ujian Nasional 2020 ini sangat berkaitan dengan proses penyetaraan untuk para lulusan program Paket A, B dan C. Ketiga paket tersebut menjadi penentuan dikemudian harinya. Menindaklanjuti perihal menyetaraan untuk lususan program Paket A, B dan C, pelaksanaanya sudah diatur oleh Kemendikbud.

Kebijakan tersebut tertulis dalam surat udaran Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan kebijkan proses penyetaraan Paket A, B dan C tahun 2019-2020. Kebijakan tersebut adalah:

  1. Ujian Pendidikan Kesetaraan dilakukan untuk kelulusan dalam bentuk tes tatap muka dengan mengumpulkan siswa itu sudah tidak boleh dilakukan.
  2. Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dengan bentuk portofolio nilai rapor siswa dan prestasi siswa yang dicapai sebelumnya.
  3. Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah siswa yang sudah terdaftar di BIO-UNI tahun 2019 – 2020.
  4. Penilaian mengenai kelulusan program Paket A, B dan C dilakukan oleh masing-masing sekolah
  5. SKB atau Sanggar Kegiatan Belakar dan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang menjalankan Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya edaran,maka dapat menggunakan hasil penilaian untuk menentukan peserta didik
  6. SKN dan PKBM yang masih belum melakukan Ujian Pendirikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai dari lima semester terakhir. Selain itu, Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

Berbicara mengenai Dana Bantuan, bantuan berupa Bantuan Operasional untuk Sekolah atau Bantuan Operasional untuk Pendidikan, dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Termasuk didalamnya untuk keperluan pembiayaan pembelian bahan untuk pencegahan Pandemi COVID-19.

Bantuan tersebut berupa penyediaan alat kebersihan, masker, disinfektan dan hand sanitizer untuk warga sekolah serta digunakan untuk mebiayai pembelajaran dengan sistem daring atau jarak jauh.

Kemendikbud juga memberikan sebuah apresiasi dengan memberikan tontonan imformatif yang dihadirkan seabagi apresiasi budaya Indonesia dimasa Pandemi COVID-19 atau Virus Corona.