Kebijakan Dalam Kantor Yang Harus Diketahui Oleh Para Pegawai

Kebijakan Dalam Kantor Yang Harus Diketahui Oleh Para Pegawai

Dalam suatu pekerjaan. Saat seseorang sudah sangat lelah dengan pekerjaan itu, sudah merasa bosan dengan pekerjaan itu. Mereka memiliki peluang dan kesempatan untuk pindah pada pekerjaan lainnya. Yang bisa saja pekerjaan itu lebih menguntungkan. Misalnya gaji yang ditawarkan lebih besar. Benefit yang diberikan semakin banyak dan sesuai dengan kebutuhanmu, atau job desk yang sesuai dengan mu, dengan keinginanmu, dan banyak lagi. Tapi kalian tidak bisa pindah. Kalian tidak bisa dengan mudah meninggalkan kerjaan kalian saat ini. Biasanya ada beberapa alasan orang kenapa bisa sampai seperti itu, bisa bertahan, walaupun hal yang ditawarkan di depan mata begitu besar. 

Kebijakan Dalam Kantor Yang Harus Diketahui Oleh Para Pegawai

Hal pertama, bisa karena sebuah kontrak. Kontrak kerjaan yang sudah anda tanda tangani di awal kalian bekerja. Biasanya orang yang melamar kerja di sebuah perusahaan. Merak biasa menyiapkan sebuah kontrak kerja, dimana isi kontraknya berisikan soal aturan, benefit atau tunjangan yang akan kalian dapatkan, besar gaji, syarat dan ketentuan saat bekerja di perusahaan tersebut. Dan juga berapa lama dia bekerja di perusahaan tersebut. Misalnya kantor tersebut akan mengontraknya selama 6 bulan atau satu tahun. 

Dan kalau misalnya sebelum 6 bulan atau sebelum waktu kontrak habis, kita mengundurkan diri, maka kita harus memenuhi kewajiban kita, yang sudah diatur sesuai isi kontrak. Misalnya, kalian harus bayar pada kantor sebesar sisa bulan kerjaan kalian di kantor tersebut. Katakan kalian ingin mengundurkan diri karena satu dan lain hal, tapi kontrak kerja masih ada 3 bulan di perusahaan tersebut. Dan gaji kalian 4 juta perbulan di kantor tersebut. Jadi kalian harus membayar, sisa bulan yang tersisa yaitu 3 bulan, di kali gaji yaitu 4 juta rupiah. Jadi kalian harus membayar pada kantor 12 juta rupiah. Barulah anda bisa mengundurkan diri. 

Kurang lebih seperti itu aturan di setiap perusahaan. Dan di beberapa kantor ada juga isi perjanjian seperti kalau kantor memecat karyawan tapi belum habis masa kontraknya. Maka perusahaan harus membayarkan gaji karyawan di sisa bulan yang ada sesuai kontrak.